nasional

PMI Ilegal Merajalela, Moeldoko Ajak Masyarakat Cegah PMI Non Prosedural

Selasa, 27 September 2022 | 10:00 WIB
Moeldoko Ajak Masyarakat Cegah PMI Non Prosedural (Instagram.com/kantorstafpresidenri)

TITIKTEMU.CO - JAKARTA Masih banyak penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat turut serta dalam menutup semua celah penempatan PMI Non Prosedural itu. Berikut penjelasan terkait Moeldoko ajak masyarakat cegah PMI non prosedural seperti yang dikutip titiktemu.co dari Instagram @kantorstafpresidenri.

Moeldoko menyayangkan adanya keinginan PMI untuk berangkat kerja ke luar negeri yang mengabaikan prosedur. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa tindakan ini ada yang mengakomodasi.

Baca Juga: 14 Pekerja Migran Korban Penyekapan di Kamboja Telah Kembali ke Indonesia

Ia menambahkan Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas penempatan PMI non prosedural. Oleh karena itu, Moeldoko juga turut mengapresiasi berbagai elemen masyarakat yang berperan aktif mencegah penempatan PMI non prosedural.

PMI non prosedural adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri tidak melalui prosedur penempatan PMI yang benar. Tindakan ini dapat berdampak buruk di kemudian hari.

Jika prosedur yang dilakukan sesuai, maka perlindungan terhadap tenaga kerja pun dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memilih bekerja sebagai PMI tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Dikhawatirkan Bawa Varian Covid-19 Mu,  Surabaya Karantina 240 Pekerja Migran

Cara yang ditempuh pemerintah untuk menekan jumlah kemungkinan adanya PMI non prosedural adalah dengan memangkas prosedur keberangkatan dan penempatan PMI. Bagi Moeldoko, selama ini prosedur penempatan PMI rumit, panjang dan menghambat, sehingga terdapat keinginan dan tindakan non prosedural yang dilakukan.

Pengalokasian dana untuk mendukung pemberangkatan PMI sesuai prosedur pun sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia juga telah membebaskan biaya pelatihan.

Sayangnya, penerapan dari peraturan perundang-undangan tersebut belum maksimal lantaran terbatasnya alokasi dana pemerintah. Moeldoko mendorong alokasi pembiayaan pelatihan untuk Calon PMI diperbesar.

Baca Juga: Tidak Lolos Validasi Dan Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 ? Simak Penyebabnya, Versi Kemnaker!

Dalam rangka memangkas prosedur yang rumit, panjang dan menghambat, Moeldoko juga menyampaikan kini pemerintah berusaha menyederhanakannya. Moeldoko jugo juga telah mengkaji ulang regulasi pembiayaan penempatan PMI.

Berkaitan dengan adanya moratorium penempatan PMI di beberapa negara Timur Tengah, pihaknya menegaskan pemerintah sedang dalam proses diplomasi agar mampu berjalan baik. Pihaknya juga menekankan untuk mendorong pelaksanaan penempatan PMI berbasis kawasan.

Baca Juga: BSU CAIR! Ini Daftar Karyawan Yang Berhak Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah)

Sinal Blegur selaku Ketua Satgas P2MI Projo berusaha mencegah keberangkatan PMI non prosedural. Cara yang ditempuh yakni kerja sama dengan Polsek Cileungsi sejak 2 September 2021 untuk mencegah keberangkatan 7 orang calon PMI non prosedural ke Timur Tengah.

Itulah penjelasan terkait Moeldoko ajak masyarakat cegah PMI non prosedural.***

 

Tags

Terkini