TITIKTEMU.CO - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Lomba Maskot Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lomba yang menawarkan hadiah mencapai Rp 30 juta tersebut.
Periode pengiriman desain berlangsung dari tanggal 22 Agustus - 22 Oktober 2022 dan partisipan diperbolehkan untuk mengirim maksimal 3 (tiga) karya berbeda.
Dilansir dari kpu.go.id, berikut persyaratan umum dan khusus untuk berpartisipasi dalam Lomba Maskot Pemilu 2024.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Membuat Menkeu Sri Mulyani Ikut Joget di Halaman Istana
1. Ketentuan Umum Lomba Maskot Pemilu 2024:
● Peserta adalah masyarakat umum (WNI), dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah;
● Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba tidak diperkenankan berpartisipasi dalam lomba;
● Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis). Pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI https://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024;
Baca Juga: Suara Farel Prayoga Membuat Presiden, Ibu Iriana dan Para Menteri Bergoyang Bersama
● Karya yang dikumpulkan bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi;
● Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
● Pengiriman karya dimulai sejak tanggal 22 Agustus 2022 dan batas akhir pengiriman pada tanggal 22 Oktober 2022;
● Kriteria penilaian meliputi: keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa;
● Pemenang lomba akan dihubungi langsung oleh KPU RI;