TITIKTEMU.CO JAKARTA – Istilah hukum justice collaborator dalam beberapa hari terakhir mewarnai pemberitaan berbagai media yang terus menyoroti perkembangan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kata justice collaborator menjadi trending diawali dengan kabar kesiapan Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan yang turut menyeret nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdi Sambo dalam pusaran kasus itu.
Baca Juga: Viral Video Serda Ucok Siap Bantu Cari Pembunuh Brigadir J, TNI AD: Upaya Adu Domba TNI dan Polri!
Baca Juga: Bersedia Jadi Justice Collaborator, LPSK Temui Bharada E. Sudah Bertemu Istri Sambo Juga
Selaku tersangka pertama yang telah dirilis timsus Polri, Bharada E juga telah bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna kepentingan peran menjadi justice collaborator.
Apa sebenarnya definisi justice collaborator dan bagaimana sejarah penerapannya di berbagai negara?
Kriminolog dari Jurusan Business Law Binus Ahmad Sofian menjelaskan secara lengkap seputar hal itu dalam tulisan karyanya pada tahun 2018 yang lalu berjudul: “Justice Collaborator dan Perlindungan Hukumnya”.
Menurut Sofian, justice collaborator dalam perkembangan terkini mendapat perhatian serius, karena peran kunci mereka dalam “membuka” tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:
Baca Juga: Cara Investasi Crypto Agar Selalu Profit dan Tidak Rugi
Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara; memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an.