TITIKTEMU.CO JAKARTA - Upaya terkini pencarian keadilan keluarga Brigpol Y sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Timsus.
Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers kepada media.
Baca Juga: Irjen Sambo Minta Maaf ke Polri dan Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Brigadir Yoshua
Baca Juga: Bharada E, Penembak Nomor Satu di Resimen Pelopor dan Pecinta Alam
“Upaya yang dilakukan keluarga itu adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja timsus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y,” ujar Teguh.
Kapolri, tambahnya, harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga.
Baca Juga: Romantis, Kevin Sanjaya Melamar Valencia di Tengah Lapangan JIS
“Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh Indonesia Police Watch adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya bahwa pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut,” papar Sugeng.
Kedatangan keluarga Brigpol Y adalah sinyal mereka mendesak Timsus melalui penyidik kepada Mahfud MD adalah agar timsus mentaati arahan Presiden, yakni usut tuntas, jangan ditutup tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya termasuk di dalamnya seandainya Irjen Ferdi Sambo terlibat dalam penembakan.
Penyidik Polri pada 3 agustus 2022 malam telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus matinya Brigpol Y, di mana IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, melainkan ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga.
Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini.
“Di mana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y. Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Sugeng. ***