nasional

Begini Pengertian Miqat untuk Haji dan Umrah, Jamaah Wajib Tahu

Minggu, 12 Juni 2022 | 11:45 WIB
Peta Miqat bagi Jamaah Calon Haji dan Umrah (islamiclandmarks)

1. Miqat bagi penduduk Madinah terletak di Dzulhulaifah atau Bir Ali ,letaknya sekitar 12 km dari Madinah.

2. Miqat bagi penduduk Syam (Palestina, Syiria, Yordan), Mesir serta Maroko atau negara yang searah adalah di Juhfah. Terletak antara Mekkah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekkah.

Baca Juga: GEGER ABORSI 7 JANIN DI MAKASSAR (5): Tak Direstui Orang Tua Pacar, Terduga Pelaku Aborsi Tak Kunjung Dinikahi

3. Miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Yaman dan Asia adalah Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekkah.

4. Miqat bagi penduduk Nejd dan jamaah Asia/Melayu, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei dan yang lainnya, berada di Qarn atau Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah timur 74 km dari arah Mekkah.

5. Bagi penduduk Iraq dan Khurasan, miqatnya berada di Dzatu Irq, akan tetapi yang paling utama adalah di Aqiq. Zatu Irqin, berjarak 95 km dari Mekkah.

Baca Juga: Bikin Meleleh, Ini 7 Kedai Es Krim di Jogja dengan Sajian Menghanyutkan

Sedangkan bagi jamaah yang sedang berjalan menuju Mekah maka miqat hajinya berada di Mekah sedangkan miqat umrahnya adalah adnal hilli daerah yang lebih dekat dengan Mekah, yaitu Ji’ranah, Tan’im atau Hudaibiyah.

Kemudian bagi calon muhrim yang tempat tinggalnya di luar Mekah tetapi lebih dekat ke Mekah dari miqat yang telah disebutkan, maka miqatnya adalah tempatnya tersebut. Tetapi jika tempatnya lebih jauh dari pada miqat, maka yang lebih utama berihram di miqat.

Jamaah calon haji Indonesia biasanya diberangkatkan dalam dua gelombang. Sesuai buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, miqat makani akan berbeda bagi tiap-tiap gelombang.

Baca Juga: Silahkan Mencoba, Sensasi Meluncur dengan Tali Gondola di Lembah Girpasang Klaten

Bagi jamaah gelombang pertama, miqatnya dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali). Karena mereka telah bermukim sekitar 8 – 9 di Madinah

Sedangkan bagi jamaah gelombang kedua, miqatnya di atas pesawat ketika berada pada garis sejajar atau tepat di atas Qarnul Manazil atau di Airport King Abdul Azis Jeddah (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau sejak dari Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.

Lalu bagaimana dengan jamaah yang melanggar miqat? Bagi mereka yang ihramnya melewati batas miqat dan ia tetap ingin berhaji, maka ia diwajibkan membayar dam.
Namun jika ia kembali ke miqat kemudian berihram sebelum memakainya untuk ibadah, maka gugurlah kewajibannya membayar dam.

Baca Juga: CERBUNG Eps. III. Inspirasi Melankolis.....! SEBATAS AURORA Oleh: Triana Rahayu

Halaman:

Tags

Terkini