4. Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi:
a. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun:
c. Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi
d. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
e. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
f. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Liga Champions: Real Madrid Bertanding di Markas Chelsea Tanpa Didampingi Carlo Ancelotti
5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.***