TITIKTEMU.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan reduksi atau potongan harga alias diskon tiket kereta api jarak jauh bagi kelompok penumpang tertentu.
Kali ini, potongan harga tiket kereta api diberikan kepada penumpang dengan kategori lanjut usia (Lansia), Legiun Veteran RI, TNI/Polri, dan wartawan.
Baca Juga: KAI Access Dilengkapi Fitur Top Up dan Tagihan, Silahkan Dicoba Menu Baru itu!
Ketentuan reduksi, potongan harga tiket kereta api adalah sebagai berikut:
Untuk Lansia:
- Potongan harga sebesar 20 persen berlaku untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif.
- Diberikan kepada penumpang yang berusia 60 tahun atau lebih, di tanggal keberangkatan KA.
Untuk legiun veteran:
- Potongan harga 50 persen berlaku untuk penumpang kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif.
- Berlaku pada hari Selasa - Kamis, kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Sedangkan reduksi 30 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis dan Eksekutif, berlaku di hari Jumat - Senin, hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
Untuk TNI/Polri:
- Potongan harga tiket sebesar 25 persen berlaku untuk kelas Eksekutif
- Sedangkan potongan harga 50 persen berlaku untuk kelas Bisnis dan Ekonomi.
- Kedua jenis potongan harga tiket ini diberikan kepada anggotan TNI atau Polri yang masih aktif, termasuk siswa pendidikan TNI atau Polri.
- Tidak termasuk keluarga ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI atau Polri.
Untuk Wartawan:
- Potongan harga 20 persen berlaku untuk kelas Ekonomi dan Bisnis
- Wajib menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan.
Bagaimana cara untuk mendapatkan potongan harga tiket kereta api jarak jauh?
Simak informasi di bawah ini: