nasional

MenkoPolhukam: Tidak Ada Pembahasan Penundaan Pemilu. Presiden Jokowi Setuju Jadwal Pemilu 14 Februari 2024

Selasa, 8 Maret 2022 | 21:04 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat konpers menyoal pembahasan penundaan Pemilu dan masa jabatan presiden (tangkapan layar youtube Kemenkopolhukam)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak pernah ada pembicaraan khusus masalah penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan pembahasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam konferensi pers tentang Penjelasan terkait Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres di Kanal Youtube Kemenko Polhukam, Senin, 7 Maret 2022.

"Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan Presiden dan Wapres tersebut, seperti yang banyak beredar," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 Terpilih Ditetapkan DPR. Sama dengan yang Beredar di WA Sebelumnya

Justru Jokowi meminta Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), agar dapat memastikan Pemilu 2024 berjalan aman lancar.

Tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya, dan tidak terlalu lama jaraknya antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu 2024.

"Permintaan Presiden itu disampaikan saat memimpin Rapat Kabinet terbatas pada 14 September 2021 dan 27 September 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pemerintah: Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Pelaku Perjalanan Domestik. Stadion Boleh Diisi

Hal itu maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru 2024 tidak terlalu lama berlangsung.

Di Sidang Kabinet terbatas itu, Jokowi juga meminta Menko Polhukam, Mendagri, Kepala BIN, untuk berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menentukan jadwal pemilu tersebut.

Berdasarkan hasil rapat lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam pada 17 september 2021, dan 23 September 2021 pemerintah mengusulkan pemungutan suara agar dilakukan pada 8 atau 15 Mei 2024.

Baca Juga: Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Kepada Presiden Joko Widodo

"Nah usul itu, disetujui oleh rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden pada 27 September 2021 dan agar disampaikan kepada KPU dan DPR. Jadi itu posisinya, bahwa Presiden meminta agar jadwal pemilu ditetapkan secara pasti di 2024, namun ketika alternatif disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan DPR dan KPU pada 6 Oktober 2021, usul tidak disetujui," jelas Mahfud MD.

Mahfud menuturkan, Jokowi berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana merdeka pada 11 November 2021, dan Jokowi menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sesuai dengan yang diinginkan atau diusulkan oleh KPU dan DPR.

Halaman:

Tags

Terkini