BPPA menerima 28 lamaran bakal calon anggota Dewan Pers pada pendaftaran calon anggota Dewan Pers yang dibuka oleh BPPA pada 10 November 2021 sampai 26 November 2021.
Setelah itu BPPA menerima masukan masyarakat terkait dengan 28 bakal calon itu oleh BPPA sampai 16 Desember 2021.
Usai melakukan seleksi beberapa bakal calon, BPPA kemudian mengumumkan 18 calon anggota Dewan Pers periode 2022-2025 hasil rapat BPPA di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, pada 2 Desember 2021.
Baca Juga: Prabowo Subianto Dihina, Kader Gerindra Ramai-ramai Polisikan Edy Mulyadi
18 calon anggota itu terdiri atas 6 calon dari unsur tokoh masyarakat, 6 calon dari unsur wartawan, dan 6 calon dari unsur pimpinan perusahaan pers.
Pada hasil seleksi berikutnya, BPPA memilih 9 calon anggota Dewan Pers dari 18 calon yang diumumkan ke public sebelumnya. Di mana 9 nama itu sudah diserahkan dan diterima secara resmi dan sah oleh Ketua Dewan Pers.
Nama hasil pemilihan BPPA dikirim ke Setneg untuk dibuatkan Keppres. Begitu terbit Keppres otomatis anggota lama demisioner dan anggota baru resmi jadi anggota Dewan Pers.***