TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemberian vaksin booster mulai dilaksakan Rabu (13/1/2022) menyasar kelompok prioritas, lansia, dan penderita immunokompromais.
Nantinya, tahap berikutnya vaksinasi booster akan menyasar seluruh masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan vaksinasi booster tidak bersifat wajib.
Baca Juga: Kemenkes : Ada 3 Kombinasi Vaksin Booster yang Diberikan. Simak Penjelasan Lengkapnya
Pemberian vaksin booster merupakan langkah antisipatif dari merebaknya varian Omicron, dan menurunnya efikasi vaksin Covid-19 setelah beberapa bulan.
“Ini kan (booster) tidak wajib, vaksinasi tambahan hanya untuk penguat saja, apalagi varian baru juga,” kata Nadia dilansir dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Nadia mengungkapkan vaksinasi booster adalah pilihan sehingga sifatnya tambahan kekebalan bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis lengkap.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Gratis, Begini Kriteria dan Cara Mengeceknya
“Yang wajib itu vaksin dosis lengkap 1 dan 2, baru nanti penambahan kekuatan dengan dosis 3. Jadi dosis ketiga ini tidak wajib, tapi tambahan,” tegas Nadia
Pemberian vaksin booster gratis, kata Nadia, untuk memastikan masyarakat benar-benar terlindungi, sehingga pandemi Covid-19 bisa ditangani dengan baik.
Sementara itu, Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menyebut tidak mewajibkan vaksinasi booster sesuai dengan rekomendasi WHO.
Baca Juga: Vaksinasi Covid 19 Booster Gratis Dimulai Besok. Jokowi : Keselamatan Rakyat yang Utama
Menurut WHO, pemerintah tidak perlu mewajibkan pemberian booster untuk masyarakat umum yang tanpa riwayat gangguan imun.
“Yang wajib disuntik vaksin booster itu kelompok dengan imunokompromais dan kelompok rentan. Prioritasnya adalah menuntaskan vaksinasi dosis lengkap,” ujarnya.