Kementerian Perhubungan juga telah menghimbau kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti ketentuan/persyaratan yang berlaku, yaitu:
Baca Juga: Geger Mahasiswa UMY Perkosa 3 Mahasiswi, Begini Tanggapan Kampus
1.Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2.SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wihidnrkan layah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19;
3.SE Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 103 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Selama Masa Pandemi COVID19;
Baca Juga: SNMPTN 2022 : 4 Januari Sekolah dan Calon Peserta Wajib Registrasi Akun LTMPT
4. SE Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19; dan
5. SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Lagi Ramai! Dugaan Kasus Pemerkosaan di Kampus UMY, Begini KronologinyaSerangkaian kebijakan Kementerian Perhubungan dilakukan agarpandemi virus corona, dengan segala varian virus baru, termasuk Omicron dapat dikendalikan dan menghindarkan masyarakat dari terpapar virus varian B.1.1.529 (Omicron) di tengah-tengah aktivitas dan mobilitas masyarakat selama masa pandemi, khususnya pada liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menhub Budi berharap, serangkaian kebijakan di sektor transportasi yang tepat,pengaturan dan pembatasan mobilitas orang dan pergerakan barang dapat dilakukan dengan cermat dan berjalan tertib dan diharapkan upaya mencegah penularan Covid-19 varian B.1.1.529 (Omicron) di tengah-tengah masyarakat dapat dilakukan dan dikendalikan serta upaya tetap menjaga geliatperkonomian nasional dapat tetap terus bergulir. ***