Baca Juga: Omicron Masuk Surabaya, Dua Pasien Terkonfirmasi Positif Setelah Liburan dari Bali
Ketentuan tersebut disertai syarat penerpan protokol kesehatan ketat, dan menyertakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, selain wilayah Jabodetabek, PPKM sejumlah daerah di Jawa Tengah juga dinaikkan dari level 1 menjadi level 2.
Daftar kabupaten/kota yang naik level dari PPKM level 1 ke level 2, adalah Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang.
Baca Juga: Please, Jangan ke Luar Negeri Dulu! Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Jadi 136 Orang
Kemudian Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, serta Kabupaten Demak.
Selain itu, satu daerah turun level PPKM dari level 2 ke level 1, yaitu Kabupaten Magelang. Ketentuan level PPKM ini berlaku hingga Senin (17/1/2022).
Berikut daftar lengkap wilayah dan level PPKM di Jawa Tengah:
Level 1:
Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kabupaten Banyumas.
Level 2:
Baca Juga: Virus Covid 19 Varian Omicron Meningkat, Masjidil Haram dan Nabawi Kembali Jaga Jarak
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang.
Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Solo, Kota Semarang.
Kemudian Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara.