Meski naik ke PPKM level 2, Jabodetabek tetap bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal ini berdasarkan SKB empat menteri (Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Namun, kenaikan level mengubah aturan pelonggaran. Kegiatan sektor non-esensial maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah menjalani vaksinasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Karantina: Jangan Ada Dispensasi & Kejadian Bayar-bayar Lagi!
Sedangkan kegiatan sektor esensial dengan kapasitas 50-75 persen, dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Sementara supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.
Untuk restoran, kafe di lokasi terbuka atau dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 50 persendari kapasitas normal.
Baca Juga: Pemerintah Perpendek Masa Karantina WNI yang Tiba dari Perjalanan Luar Negeri
Restoran dan kafe yang jam operasional malam hari buka pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk bioskop boleh beroperasi maksimal kapasitas 70 persen, dan tempat ibadah kapasitas 75 persen.
Baca Juga: Indonesia Telah Melampaui Target Vaksinasi 280 Juta Dosis Sampai Akhir Tahun 2021
Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Selanjutnya, kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan maksimal kapasitas 50 persen, dan pusat kebugaran kapasitas 50 persen.
Ttransportasi umum, taksi online, dan kendaraan sewa boleh bula dengan kapasitas 100 persen. Untuk resepsi pernikahan kapasitas maksimal 50 persen.