nasional

Mau Naik Kereta Api Periode 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022? Simak Dulu Syaratnya...

Minggu, 26 Desember 2021 | 19:03 WIB
Masinis di ruang kemudi loko kereta api. (pic. pt kai)

Baca Juga: Oleh-oleh dari Sragen: Silahkan, Ada Intip Asli Gawan Bu Riyanti

Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

PROTOKOL KESEHATAN YANG WAJIB DIPATUHI

Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.

Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

Rajin mencuci tangan.

Baca Juga: Inovasi Polda Jateng dalam Pengamanan Nataru Dipuji Mabes Polri

Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan < 37,3 derajat celcius. ***

Halaman:

Tags

Terkini