Baca Juga: Oleh-oleh dari Sragen: Silahkan, Ada Intip Asli Gawan Bu Riyanti
Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.
PROTOKOL KESEHATAN YANG WAJIB DIPATUHI
Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.
Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
Rajin mencuci tangan.
Baca Juga: Inovasi Polda Jateng dalam Pengamanan Nataru Dipuji Mabes Polri
Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan < 37,3 derajat celcius. ***