nasional

Ganjil Genap di Jalan Tol Batal Diterapkan, Penerapan Kebijakan Bersifat Situasional di Masa Libur Nataru

Selasa, 21 Desember 2021 | 09:43 WIB
Gerbang Tol Cikampek Utama (Jasa Marga)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membatalkan kebijakan ganjil genap nomor polisi selama periode libur natal dan tahun baru di ruas jalan tol.

Akan tetapi, rencana penerapan ganjil genap masih memungkinkan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan nantinya.

Kemenhub menyiapkan langkah untuk penanganan mobilitas selama libur nataru.

Baca Juga: Jangan Salah Lagi, Hari Ibu Beda dengan Mother’s Day

Hal ini tertuang dalam Surat edaran nomor 109 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama natal dan tahun baru. Ketentuan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Budi Setiyadi mengatakan, prinsipnya telah menyiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Namun demikian sifatnya adalah sangat situasional Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Omicron Menyebar, Indonesia Tambah Tiga Negara dalam Daftar Larangan Masuk

Jika terjadi lonjakan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional, Kemenhub akan merekomendasikan atau memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas. Hal ini meliputi penerapan contra flow, one way (satu arah), dan ganjil genap.

"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," kata Budi.

Disebutkan dalam aturan SE itu kapasitas keterisian kendaraan bermotor umum maupun penyeberangan dikenakan maksimal 75%.

Baca Juga: 7 Lagu Natal Paling Populer dari Masa ke Masa, Lengkap dengan Sejarah, Lirik dan Chord-nya

Pelaku perjalanan juga disyaratkan wajib divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama bepergian.

Anak di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, namun dikecualikan untuk syarat kartu vaksinasi.

Halaman:

Tags

Terkini