Lebih lanjut, Menteri Bintang menegaskan sisi penegakan hukum sangat diperlukan, keadilan hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus mendapat ganjaran hukuman sesuai aturan yang berlaku. “Seiring dengan itu, Menteri Bintang mengajak seluruh perempuan di Indonesia untuk berani bersuara apabila mendapat perlakuan kekerasan, khusus kepada korban kekerasan seksual, Menteri Bintang meminta agar berani berbicara sekaligus memperjuangkan keadilan atas nasib dirinya.
Baca Juga: Bocah yang Berlari Saat Gunung Merbabu Erupsi, Begini Sekarang Nasibnya
“Saya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberi respon cepat terhadap setiap bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Kami mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah merespon cepat kasus pemerkosaan di Pondok Pesantren di Cibiru, Bandung dan aksi cepat Kementerian Agama menutup Pondok Pesantren tersebut,” tutur Menteri Bintang.
Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyediakan saluran pengaduan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 atau Whatsapp di 08111-129-129 dan siap mendampingi hingga mengawal setiap kasus yang dilaporkan. ***