TITIKTEMU.CO - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan tidak ada libur panjang sekolah menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemendikbud Ristek sedang menggodog Surat Edaran terkait kentuan pembelajaran jelang libur Nataru.
Sebelumnya Sekjend Kemdikbud Ristek, Suharti, sudah menandatangani SE Nomor 29/2021 terkait aturan pembelajaran jelang Nataru.
Baca Juga: Siap-siap! Bagi Rapor dan Libur Panjang Sekolah Ditunda Januari
SE dikeluarkan menyusul Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru.
SE Sekjen Kemdikbud Ristek ditujukan ke Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Aturan itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat demi mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada periode Nataru,” kata Suharti.
Baca Juga: Begini Poin-poin Aturan Terbaru Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Terdapat enam poin dalam SE Kemendikbud Ristek, yaitu:
Mengimbau kepala satuan pendidikan agar pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 dari PAUD sampai pendidikan menengah pada Januari 2022.
Tidak meliburkan secara khusus sekolah dan perguruan tinggi selama periode Nataru 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.
Penerapan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M dan dan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.