nasional

Indonesia Tolak Kunjungan WNA dari 8 Negara Afrika Untuk Mencegah Masuknya Varian Baru Covid-19

Selasa, 30 November 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi virus Covid-19 (Pixabay)

Pada surat tersebut disebutkan bahwa Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.

  1. Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
  2. Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu dan dua dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.***

 

Halaman:

Tags

Terkini