TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru bukan utuk melarang operasional destinasi wisata.
Selaiknya, kebijakan tersebut untuk membatasi operasional destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Libur Nataru Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan dan Larangannya!
“Ini untuk memastikan destinasi wisata dan usaha ekonomi kreatif patuh dengan PPKM Level 3. Ini termasuk Hotel, tempat wisata, tempat hiburan dan bioskop,” kata Sandiaga.
Menurut Sandiaga, PPKM 2 diterapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19.
“Berkaca dari tahun lalu, tingkat mobilitas meningkat sehingga berdampak pada kenaikan penyebaran Covid hampir dua kali lipat. Jadi Pemerintah harus tegas demi memastikan pandemi terkendali,” ujar dia.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3
Menparekraf Sandiaga menjelaskan PPKM level 3 hanya membatasi aktivitas usaha dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan.
“Sata menunjukkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan pengisian aplikasi PeduliLindungi menurun. We cannot afford mistake,” ujar Sandiaga.
Terkait dnegan pembukaan wisata Bali dan Kepulauan Riau, Menparekraf menyampaikan sejauh ini belum ada wisatawan mancanegara yang datang.
Baca Juga: Konsep Smart Edutourism Dikembangkan di Agro Wisata Plalangan Semarang
Saat ini, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan, baik kebijakan visa, direct flight, dan karantina. Juga memantau kondisi negara pasar potensial seperti Australia.
“Australia ini pasar wisatawan mancanegara terbesar, khususnya untuk Bali. Nanti akan segera kita kita putuskan setelah evaluasi dengan tim,” jelas Sandiaga.