nasional

Penumpang Pesawat Masih Bisa Pakai Rapid Antigen, Simak Syaratnya

Senin, 25 Oktober 2021 | 21:13 WIB
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)

“Tapi harus ada surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan konsisi keshatannya itu,” jelas Novie dilansir TITIKTEMU.CO dari laman kemenhub.go.id.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR!

Berikutnya, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dalam aturan terbaru ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga.

Penmaping harus menunjukkan kartu keluarga (KK), dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayah.

Baca Juga: Tiba dari Luar Negeri, Penumpang Wajib Tes PCR di Bandara Soetta

Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Sementara untuk operasional bandara, kapasitas maksimum 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.***

Halaman:

Tags

Terkini