“Tapi harus ada surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan konsisi keshatannya itu,” jelas Novie dilansir TITIKTEMU.CO dari laman kemenhub.go.id.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR!
Berikutnya, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Dalam aturan terbaru ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga.
Penmaping harus menunjukkan kartu keluarga (KK), dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayah.
Baca Juga: Tiba dari Luar Negeri, Penumpang Wajib Tes PCR di Bandara Soetta
Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Sementara untuk operasional bandara, kapasitas maksimum 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.***