nasional

Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan

Jumat, 22 Oktober 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi perjalanan udara (bali-airport.com)

-Tidak diperbolehkan makan dan minum untuk penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat tertentu di jam tertentu.

Itu demi alasan keselamatan dan kesehatan, yaitu untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.

-Moda transportasi wajib menyiapkan sarana dan prasarana untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan peduli lindungi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menteri Luhut: Protokol Kesehatan dan PeduliLindungi itu Wajib!

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan untuk:

-Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

-Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai pengganti kartu vaksin diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah.

Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.***

Halaman:

Tags

Terkini