TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Belakangan ini beredar di masyarakat surat edaran penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2021 periode II.
Kementrian Agama menegaskan bahwa surat edaran itu tidak benar alias hoax. Kemenag meminta masyarakat untuk waspada dan hati-hati.
“Surat edaran itu palsu, tidak benar dan menyesatkan alias hoaks.,” kata Direktur Pendidikan Diniyah Pontren Kemenag, Waryono dilansir dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Fakta atau Hoax? Begini Cara Cek Informasi seputar Covid-19 dari Kominfo
Waryono mengatakan Kemenag memang menggulirkan program bantuan untuk pesantren. Namun, pengajuan proposal bantuan sudah ditutup 10 September 2021.
Selanjutnya Waryono menyampaikan informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.
“Kalau ada pihak yang menerima surat tersebut diabaikan saja. Atau bisa langsung konfirmasi ke Kantor Kemenag terdekat,” tegasnya.
Baca Juga: Hoax ! Foto Presiden Baca Komix ‘SBY Selalu Mangkrak”
Dalam edaran yang dipastikan hoax itu, surat ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam,
Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Baca Juga: Gibran Posting Bantuan, Menko Perekonomian Malah Dibully Soal Baliho 2024
Salah satu poin surat itu tertulis bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak dan/atau digitalmelalui:
Pemberi Bantuan, diterusbkan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000 diperuntukkan dua lembaga, dan menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.
Waryono mengatakan selain secara substansi informasi itu tidak benar, secara teknis administratif penulisan surat juga tidak sesuai standar.