nasional

5 Kepala Daerah Dipilih KPK Sebagai Pembicara Webinar Jual Beli Jabatan, Siapa Saja?

Sabtu, 18 September 2021 | 07:00 WIB
Webinar yang mengangkat tema jual beli jabatan baru-baru ini diadakan oleh KPK melibatkan 5 kepala daerah sebagai pembicara. (pic. screen capture ch kpk)

TITIKTEMU.CO- JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih 5 Kepala Daerah sebagai narasumber Webinar bertajuk "Jual Beli Jabatan : Kenapa dan Bagaimana Solusinya?" yang telah disiarkan Kanal Youtube  KPK.

Keynote Speech dalam webinar itu masing-masing Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dengan pembicara, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni, dan Modrator Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.

Dalam kesempatan itu Pahala Nainggolan mengatakan  lima kepala daerah yang terpilih sebagai narasumber ini mewakili 542 kepala daerah se-Indonesia yang dinilai tidak pernah melakukan jual beli jabatan.

Baca Juga: Bicara Soal Jual Beli Jabatan, Bupati Sragen Tegaskan Berani Nitip Langsung Dicoret

Kelimanya masing-masing Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Bupati Indramayu, Nina Agustina, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, Bupati Luwu Utara, Indrah Putri Indriani dan Walikota Tanjungpinang, Rahma.

"Terimakasih kepada lima narasumber yang kami rasa sangat berkompeten. Syukur-syukur dari lima nara sumber ini kita bisa formulasikan solusinya," ujar Pahala Nainggolan.

Webinar dibuka Tjahjo Kumolo sebagai Keynote Speech bersama Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga: Dalam Kurun 2016-2020, Provinsi Jabar Juara Maling Uang Rakyat, KPK Beri Warning Legislatif

Usai pemaparan, moderator melakukan tanya jawab dengan kelima nara sumber.

Salah satu pertanyaan untuk masing-masing kepala daerah, adalah tentang bagaimana praktik pengisian jabatan dan pemberlakuan rotasi, mutasi dan promosi di daerah masing-masing.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga membahas kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Baca Juga: Kekayaan Menteri Jokowi, Anggota DPR dan Pejabat Daerah Naik Selama Pandemi, KPK: Itu Masih Wajar..

Firli menjelaskan, tindak jual beli jabatan bisa dihindari apabila pembinaan sumber daya manusia (SDM) dilakukan secara profesional.

"Tidak akan pernah terjadi jual beli jabatan apabila seleksi jabatan pembinaan SDM dilaksanakan secara profesional," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini