nasional

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Pegawai KPI Bakal Laporkan Balik MS  

Selasa, 7 September 2021 | 05:30 WIB
Ilustrasi (Pix4Free.org)

  TITIKTEMU.CO

Terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan massal di Komisi Penyiaran Indonesia akan melaporkan balik korban MS. Terlapor tidak terima namanya diungkap korban dalam surat terbuka.

Pasalnya, terlapor dan keluarga kini mengalami perundungan atau bullying setelah surat tersebut tersebar. Seperti diketahui, surat terbuka itu menyebar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan sejak beberapa hari lalu.

Baca Juga: MS Korban Bullying Dan Pelecehan Seksual Massal di KPI Pagi Ini Jalani Tes Psikis Di RS Polri

“Yang sekarang dialami klien kami adalah 'cyber bullying'. Bukan hanya pribadi klien kami, tapi juga keluarga dan anak. Kami sedang menimbang untuk melakukan pelaporan balik,” kata kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Selain cyber bullying, Tegar menilai surat MS yang disebar di sejumlah grup media melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Nanti  korban MS ini kita laporkan balik ke pihak polisi, Komnas HAM atau lembaga lainnya.

Baca Juga: Kasus MS Korban Pelecehan Seks Di KPI Dikawal Banyak Pihak, Salah Satunya FLP Lembaga Tempat MS Belajar

Menurut Tegar, selain pelapor ada sejumlah pihak juga akan dilaporkan balik oleh terlapor EO dan RD dalam dugaan kasus pelecehan massal dan perundungan ini.

lima terlapor dan terduga pelaku dugaan pelecehan massal dan perundungan terhadap MS menjalani pemeriksaan di Pores Metro Jakarta Pusat, Senin. Mereka diperiksa selama 8 jam mulai pukul 11:00 WIB. Kelimanya adalah O,FP,RE, alias RT,EO dan CL.

"Polisi mendalami kejadian tahun 2015 itu, dan sejauh menurut kami peristiwa itu tidak ada. Laporan MS tidak tidak didukung alat bukti,” ujar Tegar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Massal di KPI, Ini nama-nama yang Disebut Korban dalam Suratnya

Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirim tim hukum untuk mendampingi lima terlapor saat menjalani pemeriksaan. Menurut Komisioner KPI Irsal Ambia, meski terlapor sudah dibebastugaskan, namun mereka masih karyawan KPI.

“Jadi karena masih karyawan ya ada tim legal kita di sana. Tapi KPI tidak menyediakan kuasa hukum,” jelas Irsal.

Kelima karyawan KPI tersebut dilaporkan MS telah melakukan pelecehan massal dan perundungan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat pada 22 Oktober 2015. Atas peristiwa yang menimpanya itu, MS bahkan menulis surat yang berisi kronologi kejadian kepada Presiden Joko Widodo.***

Halaman:

Tags

Terkini