Meskipun demikian, tetap disunahkan untuk melihat prosesnya dan mengikutinya hingga selesai. Panitia kurban dalam hal ini misalnya pengurus masjid juga dituntut bijak untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang berkurban untuk menyembelih sendiri kurbannya. Sementara distribusinya menjadi tanggung jawab panitia. Wallahu a’lam.
Sumber : NU Online