TITIKTEMU.CO, - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memenuhi syarat.
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Baca Juga: Manchester United Melompati Newcastle, Memantapkan Posisi di Zona Liga Champions
Setiap umat muslim mulai dari balita hingga orang dewasa punya kewajiban membayar zakat fitrah dengan kadar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Zakat fitrah tidak bisa diberikan pada sembarangan orang. Seseorang yang memiliki hak untuk menerima zakat fitrah disebut sebagai mustahiq.
Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN 2023, Ada Tiga Jalur Seleksi. Begini Detilnya!
Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Agar tidak salah sasaran simak penjelasan tentang mustahiq berikut ini.
Dilansir laman resmi NU Online, ada delapan golongan yang berhak mustahiq. Dalam Quran diterangkan beberapa kriteria orang yang berhak menjadi mustahiq yaitu pada surat At Taubah ayat 60 sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm.