- Fi Sabilillah
Fi Sabilillah termasuk ke dalam golongan mustahiq. Mereka adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah dan menerapkan hukum Islam.
Baca Juga: Solo, Yogya dan Bali Jadi Pilot Project Wellness Tourism Indonesia, Apa itu Wellness Tourism?
- Ibnu Sabil
Adapun mustahiq yang terakhir adalah ibnu sabil, yaitu musafir yang terputus bekalnya/biaya dalam perjalanan saat melakukan perjalanan demi ketaatannya pada Allah SWT.
Kedelapan golongan tersebut, memiliki hak untuk menjadi mustahiq dan menerima zakat fitrah. Selain mustahiq, ada pula beberapa orang yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat fitrah.
Orang yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat fitrah ada dua golongan, yaitu anak serta cucu dari keluarga Nabi Muhammad. Lalu golongan yang kedua ialah keluarga dari orang yang memberikan zakat fitrah, baik itu kakek, ayah, cucu, anak, istri maupun anggota keluarga lainnya.***
Artikel Terkait
Bayar Zakat Fitrah Lebih Afdol Uang atau Beras? Begini Kata Ulama
Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri. Jangan Sampai Keliru
Kapan Waktu yang Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah? Simak Jangan Sampai Telat
Syarat dan Rukun Zakat Fitrah yang Wajib Dipenuhi Sebelum Mengeluarkan Zakat Fitrah
Begini Makna Fitrah dalam Idul Fitri Menurut Quraish Shihab
Fix! ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Terima THR dan Gaji ke 13 Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023
Jalan Tol Jogja-Solo Sudah Bisa Dilalui. Cek Ruas Jalan Yang Berlaku Jelang Idul Fitri 1444H Ini
Idul Fitri 2023 Sebentar lagi, Sempurnakan Puasa Ramadhan dengan Zakat Fitrah. Ini Syarat dan Ketentuannya