Wajib tahu, Ini 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri. Jangan Salah Sasaran.

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 17 April 2023 | 06:25 WIB
Mustahiq, golongan orang yang berhak menerima zakat (IndonesiaBaik)
Mustahiq, golongan orang yang berhak menerima zakat (IndonesiaBaik)
  1. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah termasuk ke dalam golongan mustahiq. Mereka adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah dan menerapkan hukum Islam.

Baca Juga: Solo, Yogya dan Bali Jadi Pilot Project Wellness Tourism Indonesia, Apa itu Wellness Tourism?

Baca Juga: 4 Wisata Kuliner di Seputar Yogyakarta, Ada Yang Semakin terkenal Karena Pernah Dikunjungi Pak Jokowi

  1. Ibnu Sabil

Adapun mustahiq yang terakhir adalah ibnu sabil, yaitu musafir yang terputus bekalnya/biaya dalam perjalanan saat melakukan perjalanan demi ketaatannya pada Allah SWT.

Kedelapan golongan tersebut, memiliki hak untuk menjadi mustahiq dan menerima zakat fitrah. Selain mustahiq, ada pula beberapa orang yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Alarm Bahaya Untuk Arsenal Setelah Ditahan Imbang West Ham dan Hasil Lengkap Pekan 31 Liga Premier Inggris

Orang yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat fitrah ada dua golongan, yaitu anak serta cucu dari keluarga Nabi Muhammad. Lalu golongan yang kedua ialah keluarga dari orang yang memberikan zakat fitrah, baik itu kakek, ayah, cucu, anak, istri maupun anggota keluarga lainnya.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X