TITIKTEMU.CO, - Ramadhan telah mendekati akhir, bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa mengeluarkan zakat fitrah menjadi pengunci, penyempurna dan pamungkas ibadah-ibadah di bulan Ramadan.
Membayar zakat merupakan rukun islam keempat setelah puasa yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam.
Baca Juga: Jalan Tol Jogja-Solo Sudah Bisa Dilalui. Cek Ruas Jalan Yang Berlaku Jelang Idul Fitri 1444H Ini
Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Zakat fitrah juga bisa menjadi penyebab diterimanya ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Rasulullah Saw., mengumpamakan bahwa pahala puasa itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke Hadirat Allah Swt, sampai dikeluarkan zakat fitrahnya.
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ
Artinya: “(Pahala puasa) pada bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak diangkat kepada Allah SWT, kecuali dengan (menunaikan) zakat fitrah,” (HR Ibnu Syahin).
Baca Juga: Manchester United Melompati Newcastle, Memantapkan Posisi di Zona Liga Champions
Lantas apa syarat dan kapan zakat fitrah harus bayarkan? Simak penjelasan berikut
Setiap muslim yang memiliki harta lebih diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Zakat tersebut diperintahkan untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) Dilansir dari laman NU.