TITIKTEMU.CO-Buat sebagian calon mahasiswa, biaya kuliah bukan sekadar angka di brosur kampus. Ia bisa menjadi tembok yang membuat rencana masuk perguruan tinggi terasa semakin jauh.
Kabar baiknya, pendaftaran KIP Kuliah 2026 masih dibuka. Program bantuan pendidikan ini masih memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Mengacu pada informasi resmi KIP Kuliah, pendaftaran masih tersedia untuk calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Baca Juga: Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi? Ultimatum Pemerintah ke Operator Dimulai
Batas waktunya cukup jelas: 31 Oktober 2026. Untuk Seleksi Mandiri PTN dan PTS, periode pendaftarannya berlangsung sejak 15 Juni hingga 31 Oktober 2026.
Bukan Hanya Gratis Kuliah
KIP Kuliah bukan sekadar bantuan untuk membayar uang kuliah. Penerima program juga mendapatkan dukungan biaya hidup dalam bentuk uang saku bulanan.
Artinya, program ini dirancang untuk membantu mahasiswa menghadapi dua persoalan sekaligus: biaya pendidikan dan kebutuhan hidup selama menjalani perkuliahan.
Baca Juga: Download PVZ Fusion 3.9 Terbaru 2026: Fitur Baru untuk Android dan PC
Namun, status sebagai mahasiswa kurang mampu saja tidak otomatis membuat seseorang mendapatkan KIP Kuliah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Calon penerima harus merupakan lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya.
Selain itu, calon mahasiswa harus lolos seleksi masuk dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi. Program studi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali termasuk yang dapat dipilih, sementara program studi dengan akreditasi C/Baik dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Tutup Malam Ini, STAN Jadi Rebutan 22 Ribu Pelamar!
Syarat lainnya berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. Calon penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan dapat membuktikannya melalui dokumen yang valid.
Bukti tersebut dapat berupa kepemilikan KIP, tercatat dalam DTSEN maksimal desil 4, atau berasal dari panti sosial maupun panti asuhan.