Sementara itu, Amerika Serikat mengenal mekanisme civil forfeiture yang antara lain dapat digunakan dalam perkara narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan tanpa jalur pidana terhadap kategori kejahatan serius tertentu.
Baca Juga: Bencana Nasional Kini Tak Harus Penuhi 5 Syarat, MK Pangkas Jadi 3—Tapi Ada Satu yang Wajib!
Thailand pun memiliki daftar tindak pidana asal, mulai dari narkotika, korupsi, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan, hingga pendanaan terorisme.
Komisi III buka ruang masukan
Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, tetapi tetap proporsional dan berkeadilan.
Karena itu, masyarakat dan para ahli masih diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dalam proses penyusunannya.
Sebab, semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin penting pula aturan mainnya dibuat terang agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi kewenangan yang kebablasan.***