Sebaliknya, uang tersebut diduga dipakai untuk memperkaya diri sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4.506.920.372.
"Penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372," kata Semeru.
Dua Tersangka Ditahan, Satu Belum Penuhi Panggilan
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat.
Dari tiga tersangka, MSB dan RF telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.
Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***