nasional

Ayah Pegawai KPK Diduga Jadi “Makelar Kasus”, Rp 2 Miliar Diminta untuk Urus Perkara Bupati Pemalang

Jumat, 31 Juli 2026 | 09:33 WIB
(Desain AI )

KPK menduga Anom melalui Gus Haris mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah serta pihak swasta. Dari proses tersebut, terkumpul uang sekitar Rp 1,9 miliar.

Namun, jumlah yang sudah diserahkan kepada Lilik disebut mencapai Rp 1,2 miliar. KPK masih menelusuri keberadaan sisa uang yang sebelumnya berhasil dikumpulkan.

Perkara ini kemudian berkembang menjadi kasus yang menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias.

Baca Juga: Ferry Boboho Bakal Dititipkan ke LPSK, Kejagung Bicara soal Alasan Keamanan

Nama Pegawai KPK Ikut Terseret

Keterlibatan Setya Budi Dias membuat kasus ini menjadi sorotan tersendiri. Ia merupakan staf administrasi KPK sekaligus anak Lilik.

KPK menyebut Lilik dan Setya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP yang berlaku.

Dugaan perkara ini pun memperlihatkan bagaimana hubungan personal, akses, dan persepsi terhadap institusi penegak hukum bisa menjadi pintu masuk transaksi ilegal.

Baca Juga: 3 Hero Exp Lane Terkuat Mobile Legends Season 41 yang Sering Dipilih Pro Player MSC 2026

Kini KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak. Termasuk ke mana sisa uang yang terkumpul tersebut mengalir dan sejauh mana dugaan upaya "mengurus perkara" itu benar-benar dijalankan.***

Halaman:

Tags

Terkini