KPK menduga Anom melalui Gus Haris mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah serta pihak swasta. Dari proses tersebut, terkumpul uang sekitar Rp 1,9 miliar.
Namun, jumlah yang sudah diserahkan kepada Lilik disebut mencapai Rp 1,2 miliar. KPK masih menelusuri keberadaan sisa uang yang sebelumnya berhasil dikumpulkan.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi kasus yang menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias.
Baca Juga: Ferry Boboho Bakal Dititipkan ke LPSK, Kejagung Bicara soal Alasan Keamanan
Nama Pegawai KPK Ikut Terseret
Keterlibatan Setya Budi Dias membuat kasus ini menjadi sorotan tersendiri. Ia merupakan staf administrasi KPK sekaligus anak Lilik.
KPK menyebut Lilik dan Setya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP yang berlaku.
Dugaan perkara ini pun memperlihatkan bagaimana hubungan personal, akses, dan persepsi terhadap institusi penegak hukum bisa menjadi pintu masuk transaksi ilegal.
Baca Juga: 3 Hero Exp Lane Terkuat Mobile Legends Season 41 yang Sering Dipilih Pro Player MSC 2026
Kini KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak. Termasuk ke mana sisa uang yang terkumpul tersebut mengalir dan sejauh mana dugaan upaya "mengurus perkara" itu benar-benar dijalankan.***
Artikel Terkait
Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP: Langkah Mudah dan Ampuh!
Spesifikasi dan Harga Realme Note 60x di Juli 2026, Masih Layak Dibeli?
3 Hero Mage Terkuat yang Wajib Diperhatikan di MLBB Season 41 untuk Ban dan Pick
Hero Mage Terkuat di Mobile Legends Season 41: Eudora, Zhuxin, dan Gord yang Wajib Dipilih!
5 Aplikasi Chatting Terpopuler di Dunia Tahun 2026 dengan Pengguna Hampir 3 Miliar!
3 Hero Exp Lane Terkuat Mobile Legends Season 41 yang Sering Dipilih Pro Player MSC 2026
Pakar Minta Audit Kerugian Negara oleh BPKP Dievaluasi, Soroti Putusan MK hingga Potensi Ketidakpastian Hukum