Penyidik juga memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Salah satunya berkaitan dengan penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut tidak seluruhnya memenuhi persyaratan sebagai mitra program. Beberapa yayasan diduga memiliki keterkaitan dengan oknum petinggi BGN.
Selain itu, Kejagung menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan barang yang digunakan dalam operasional program.
Barang-barang yang disorot antara lain pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan besaran kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.***