Menurutnya, pelatihan berbasis digital dapat menjangkau lebih banyak guru dibandingkan pelatihan tatap muka yang memiliki keterbatasan peserta.
Dengan platform digital, guru di berbagai daerah diharapkan memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar, meningkatkan kemampuan, dan mengembangkan profesionalisme.
UKKJ Dijadwalkan Berlangsung Oktober 2026
Kasubdit Bina GTK Madrasah, Imam Bukhori, menjelaskan bahwa rapat koordinasi difokuskan pada penyelesaian berbagai aspek teknis, mulai dari penyelarasan regulasi, validasi data peserta, hingga penyusunan jadwal pelaksanaan.
Setelah proses sinkronisasi data selesai, Kemenag akan melakukan sosialisasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama serta Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan dengan verifikasi administrasi oleh masing-masing peserta.
Pelaksanaan UKKJ direncanakan berlangsung pada Oktober 2026, setelah seluruh tahapan administrasi dan pemberkasan rampung.
Berpedoman pada Regulasi Jabatan Fungsional Guru
Pelaksanaan UKKJ mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mewajibkan pejabat fungsional mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai syarat promosi maupun kenaikan jenjang jabatan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru serta Keputusan Menteri Agama Nomor 694 Tahun 2025 mengenai petunjuk pelaksanaan penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Agama.
Program UKKJ 2026 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan tahun 2024. Saat itu, sebanyak 11.339 guru PNS dinyatakan lulus uji kompetensi. Dari jumlah tersebut, 9.821 guru atau sekitar 93,4 persen telah diusulkan naik jenjang jabatan, sementara sisanya masih menyelesaikan proses administrasi.
Melalui pelaksanaan UKKJ tahun ini, Kementerian Agama berharap semakin banyak guru madrasah dapat meningkatkan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kompetensi yang dimiliki sehingga mutu pendidikan madrasah di Indonesia terus mengalami peningkatan.***