Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski kedua belah pihak telah berdamai, kepolisian memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran tetap berlanjut.
Menurut Braiel, dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor yang diduga tidak sesuai serta dugaan menerobos lampu lalu lintas, akan ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, dugaan tindakan tidak profesional maupun sikap arogan yang dilakukan pengemudi dan penumpang Alphard akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses etik terhadap personel tetap dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.***