Ia menegaskan bahwa kepolisian merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengejar, menangkap, serta memproses orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Viral Diintimidasi Pengemudi Alphard, Satpam Bundaran HI Akhirnya Buka Suara: Tak Ada Dendam Lagi
Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengambil alih tugas aparat meskipun memiliki keinginan untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman.
Warga Tetap Bisa Membantu, Tetapi Ada Batasnya
Meski mengingatkan soal bahaya aksi main hakim sendiri, Yusril menegaskan masyarakat tetap memiliki peran penting dalam menjaga keamanan.
Apabila menyaksikan aksi pembegalan, warga dapat memberikan pertolongan kepada korban atau membantu mengamankan pelaku jika situasi memungkinkan sebelum aparat tiba di lokasi.
Namun, setelah pelaku berhasil diamankan, proses selanjutnya harus diserahkan kepada kepolisian. Warga tidak dibenarkan melakukan pemukulan, penyiksaan, atau bentuk hukuman lain di tempat kejadian.
Baca Juga: DPR RI Kawal Streamlining Telkom Group, Dasco Pastikan Transformasi Perusahaan Tak Berujung PHK
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga
Yusril juga mengingatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum hingga terbukti bersalah melalui proses peradilan.
Prinsip praduga tak bersalah merupakan fondasi penting dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, seseorang tidak boleh dijatuhi hukuman berdasarkan dugaan atau kecurigaan semata.
Menurutnya, praktik main hakim sendiri justru akan mencederai nilai-nilai negara hukum sekaligus merusak citra bangsa yang menjunjung keadilan dan peradaban.
Perdebatan mengenai sayembara tangkap begal menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan memang membutuhkan partisipasi masyarakat. Namun, keterlibatan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum agar tujuan menciptakan keamanan tidak berubah menjadi persoalan hukum yang baru.***