TITIKTEMU.CO-Tak semua orang bermimpi menjadi warga negara Indonesia. Di saat banyak orang asing mengajukan naturalisasi, ada pula sebagian WNI yang justru memilih melepas status kewarganegaraannya. Menariknya, keputusan itu tetap diambil meski biaya pengajuannya kini naik cukup tajam.
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan WNI yang sedang diproses. Angka tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat menjelaskan kebijakan terbaru mengenai penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan.
Menurut Supratman, kenaikan biaya tidak memicu penurunan ataupun lonjakan permohonan secara signifikan. Alasannya sederhana, proses ini memang tidak menyasar masyarakat secara umum. Mereka yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan umumnya sudah memiliki kemampuan finansial dan telah mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang.
Di sisi lain, jumlah warga negara asing yang ingin menjadi WNI juga tidak terlalu besar. Dalam satu tahun, permohonan naturalisasi disebut berada di kisaran 1.000 hingga 1.500 orang. Angka itu dinilai relatif stabil dan jauh dari kategori permohonan massal.
Pemerintah menilai penyesuaian tarif bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum diberlakukan, kebijakan tersebut telah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, tarif layanan kewarganegaraan juga diketahui tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade terakhir sehingga dianggap perlu disesuaikan.
Mulai 1 Agustus 2026, biaya pengajuan pelepasan status WNI resmi naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Sementara itu, biaya permohonan menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Meski nominalnya bertambah, pemerintah menilai faktor biaya bukan hambatan utama. Sebab, baik pemohon naturalisasi maupun pemohon pelepasan kewarganegaraan tetap harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan hukum yang cukup ketat.
Baca Juga: Trailer Avengers: Doomsday Bikin Geger! Chris Evans Kembali Jadi Captain America, Tapi Ada Kejutan yang Lebih Besar
Bagi warga negara asing yang ingin memperoleh status WNI, salah satu syarat utamanya adalah telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Selain itu, mereka juga harus memenuhi ketentuan lain sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, WNI yang ingin melepas kewarganegaraannya tidak bisa sekadar mengajukan permohonan lalu selesai begitu saja. Mereka harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak, tidak sedang menjalani proses pidana, serta memenuhi persyaratan hukum lainnya. Dengan kata lain, prosedurnya kini jauh lebih selektif dibandingkan beberapa tahun lalu.
Supratman menegaskan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan saat ini memang dibuat lebih ketat. Tujuannya agar setiap permohonan benar-benar didasarkan pada alasan yang jelas dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Mau Lepas Status WNI? Kini Ada Biaya Rp5 Juta, Ini Daftar Tarif Baru yang Resmi Berlaku
Seluruh perubahan tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum RI.
Melihat jumlah permohonan yang masih relatif kecil, pemerintah meyakini kebijakan kenaikan tarif tidak akan memberikan dampak luas terhadap masyarakat. Proses menjadi WNI maupun melepas status kewarganegaraan tetap merupakan keputusan besar yang tidak hanya ditentukan oleh biaya, tetapi juga oleh syarat hukum, administrasi, dan pertimbangan pribadi yang tidak sederhana.***