Regulasi terbaru ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, yang selama ini menjadi dasar penetapan tarif layanan jasa hukum di lingkungan kementerian terkait.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan PP baru bukan semata-mata soal kenaikan tarif. Salah satu alasan utamanya adalah penyesuaian nomenklatur kementerian setelah perubahan struktur kelembagaan pemerintah.
Jika sebelumnya regulasi masih menggunakan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kini aturan diperbarui agar sesuai dengan nomenklatur baru, yakni Kementerian Hukum.
Selain perubahan nama lembaga, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap ratusan jenis tarif PNBP yang berada di bawah kewenangan kementerian tersebut. Hasilnya, sebagian tarif tetap dipertahankan, sementara sebagian lainnya disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi.
Widodo menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian saat ini. Dengan kata lain, perubahan nominal tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses evaluasi terhadap kondisi yang berkembang.
Menariknya, tidak semua jenis layanan mengalami kenaikan atau penyesuaian. Pemerintah juga menghapus beberapa jenis PNBP yang dinilai sudah tidak lagi relevan, salah satunya tarif pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem tarif layanan kewarganegaraan menjadi lebih selaras dengan kondisi saat ini, baik dari sisi kelembagaan maupun perkembangan ekonomi. Bagi masyarakat yang berencana mengurus administrasi terkait status kewarganegaraan, memahami daftar tarif terbaru tentu menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan.***