Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Don Ritto Jadi Tersangka Lain
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR, yang diketahui merupakan Don Ritto.
Don Ritto diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi.
Irjen Totok mengungkapkan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Saat ini, Don Ritto telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlanjut. Pemeriksaan di Kejaksaan Agung menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah ditangani aparat penegak hukum.***