Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Korupsi di Kejagung

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:35 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai kini Hotman Paris jadi kuasa hukumnya. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai kini Hotman Paris jadi kuasa hukumnya. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

TITIKTEMU.CO – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang menyeret nama Febrie, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

Menariknya, Febrie kini didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang mengonfirmasi dirinya telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan petinggi Kejaksaan itu.

"Ya, sudah resmi menjadi kuasa hukum," ujar Hotman Paris kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Hotman juga membenarkan kehadirannya di Kejagung untuk mendampingi Febrie Adriansyah yang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Ya, mendampingi Febrie Adriansyah. Diperiksa sebagai tersangka," katanya singkat.

Baca Juga: Jampidsus Sebut Kasus Korupsi BGN Jadi Prioritas, Ungkap Jumlah Nama yang Disebut Tersangka Bertambah Jadi 47 Orang

Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Nama mantan Jampidsus itu dikaitkan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, sektor batu bara, hingga Krakatau Steel.

Penyidik menduga terdapat aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang kemudian diproses melalui mekanisme pencucian uang.

Polisi Ungkap Konstruksi Perkara

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, sebelumnya menjelaskan perkembangan penyidikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 11 Juli 2026.

Menurut Totok, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap penyelenggara negara, termasuk dalam penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X