Dengan demikian, tidak ada perubahan terhadap kedudukan hukum mantan Jampidsus tersebut meski sempat muncul perbedaan penyebutan dalam dokumen awal.
Penyidikan Libatkan Polri dan KPK
Dalam menangani tiga perkara dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan bekerja sama dengan penyidik Polri agar proses penyidikan berjalan efektif.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan dalam fungsi supervisi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Pengawasan terhadap jalannya penyidikan juga dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
Untuk memperkuat proses hukum, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.***