Dugaan Korupsi MBG yang Sedang Diselidiki
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Perkara yang diselidiki meliputi dugaan markup pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan jual beli titik SPPG, hingga penjualan wadah makanan (food tray/ompreng) yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari pengelolaan yayasan yang berafiliasi dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut. Ia diduga memiliki peran dalam praktik penjualan food tray untuk program MBG.
Sebelum LMI, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.***