TITIKTEMU.CO - Pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Apri Artoto, mengenai rencana investigasi terhadap kebocoran surat perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo menuai perhatian luas di media sosial.
Publik menyoroti langkah Kementerian PU yang akan menelusuri sumber kebocoran dokumen tersebut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila pelaku berasal dari internal kementerian.
Kementerian PU Telusuri Sumber Kebocoran
Apri Artoto menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal dokumen yang beredar luas di masyarakat.
Menurutnya, investigasi dilakukan untuk memastikan apakah kebocoran berasal dari lingkungan internal atau pihak eksternal.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan dari mana dokumen tersebut pertama kali tersebar.
Pembocor Berpotensi Dijatuhi Sanksi
Apri juga menyampaikan bahwa surat perjalanan dinas merupakan dokumen resmi yang seharusnya tidak disebarluaskan.
Apabila nantinya terbukti kebocoran dilakukan oleh pegawai internal, Kementerian PU akan membentuk tim guna menentukan bentuk sanksi yang sesuai.
Jenis sanksi, kata Apri, akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Warganet Soroti Perlindungan Whistleblower
Pernyataan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan perlindungan terhadap pihak yang membocorkan informasi kepada publik atau whistleblower.
Pengamat sekaligus kreator konten Ferry Irwandi melalui akun Threads miliknya menilai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan masyarakat sehingga tidak semestinya intimidasi diarahkan kepada pihak yang mengungkap informasi yang dianggap penting bagi publik.