nasional

KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Kamis, 2 Juli 2026 | 22:37 WIB
KPK siap mendalami pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli. (Instagram/kemenhut - kuansingkab)

KPK menduga dana untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD berasal dari pemotongan sisa hasil usaha anggota. Dana tersebut diduga digunakan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan," ungkap Achmad.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Keterlibatan Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Perannya

Suhardiman Amby Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan Sekda

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah.

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2 miliar sebagai syarat untuk meloloskan Zulkarnain menjadi Sekda Kuansing.

"SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda," kata Achmad.

Mobil tersebut diketahui dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun dari total harga sekitar Rp2,05 miliar.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Audit BPKP 2020-2022 Seharusnya Jadi Senjata di Persidangan

KPK juga mengungkap bahwa profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit kendaraan tersebut. Karena itu, proses pembelian diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Menurut penyidik, pemberian mobil tersebut merupakan bagian dari suap agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Sekda Kuansing.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Sementara itu, Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.***

Halaman:

Tags

Terkini