"Di dalam harga tersebut terdapat bagian yang diduga diberikan kepada saudara LMI agar pengadaan ompreng tersebut mendapatkan persetujuan," kata Syarief.
Polisi Aktif dan Langsung Ditahan
Kejagung memastikan LMI masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Iya, yang bersangkutan masih anggota Polri aktif dan saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Syarief.
Dijerat UU Tipikor
Atas dugaan tindak pidana tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.***