nasional

Uang Pensiun Tak Lagi Harus Dicicil? Putusan MK Ini Bisa Mengubah Nasib Banyak Pekerja

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:01 WIB
Ilustrasi Dana pensiun sukarela kini bisa dicairkan sekaligus atau berkala. (Pinterest @fortune_indonesia)

Baca Juga: Mau Pensiun Dini? Ini Kota Terbaik untuk FIRE di Indonesia

Jika sebelumnya skema pembayaran cenderung diarahkan secara bertahap, putusan ini membuka kemungkinan bagi peserta untuk menerima seluruh manfaat pensiun dalam satu kali pencairan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Mengapa Putusan Ini Dianggap Penting?

Bagi sebagian orang, pembayaran pensiun secara berkala memang memberikan rasa aman karena menciptakan aliran pendapatan rutin setelah tidak lagi bekerja.

Namun tidak semua peserta memiliki kebutuhan yang sama.

Baca Juga: Uang JHT Kena Pajak Saat PHK? Serikat Buruh Bilang Ini Saatnya Aturan Diubah

Ada yang membutuhkan dana besar untuk membuka usaha setelah pensiun. Ada yang ingin melunasi utang, membeli rumah, membiayai pendidikan anak, atau memenuhi kebutuhan kesehatan keluarga.

Karena itu, banyak pihak menilai fleksibilitas merupakan aspek penting dalam pengelolaan dana pensiun sukarela.

MK tampaknya melihat bahwa program pensiun yang bersifat pilihan atau pelengkap memiliki karakter berbeda dibanding program pensiun wajib yang diselenggarakan negara.

Baca Juga: Purbaya Respons Polemik Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Masih Keberatan

Hak Peserta Jadi Sorotan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak peserta dana pensiun sukarela.

Program semacam ini lahir dari keputusan individu untuk ikut serta dan menyisihkan sebagian penghasilannya selama masih aktif bekerja.

Karena sifatnya sukarela, peserta dianggap memiliki kepentingan yang lebih besar untuk menentukan bagaimana manfaat tersebut akan diterima ketika memasuki masa pensiun.

Pandangan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar utama lahirnya putusan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini