Akibatnya, muncul tuntutan agar pemerintah menciptakan kondisi persaingan yang lebih seimbang antara toko fisik dan toko online.
Konsep yang sering disebut dalam dunia bisnis adalah level playing field atau lapangan permainan yang setara. Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai aturan yang sama, terlepas dari kanal penjualannya.
Kenapa Marketplace Dilibatkan?
Jawabannya sederhana: efisiensi.
Ekosistem marketplace saat ini sudah memiliki data transaksi yang relatif lengkap.
Ketika platform dilibatkan sebagai pemungut, proses administrasi menjadi lebih praktis dibanding mengandalkan jutaan pedagang untuk melapor dan membayar secara mandiri.
Selain itu, langkah ini dinilai dapat mengurangi celah ekonomi informal atau shadow economy yang selama ini sulit dipantau.
Pemerintah juga berharap kepatuhan perpajakan meningkat tanpa menambah kerumitan bagi para penjual online.
Baca Juga: Stockbit Vs Ajaib Bagus Mana? Rekomendasi Investasi Saham di Indonesia
Kabar Baik untuk UMKM Kecil
Bagian ini penting diketahui, terutama oleh pelaku usaha mikro.
Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Artinya, tidak semua penjual online otomatis akan terkena pemungutan pajak.
Ketentuan tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi usaha kecil yang masih berada pada tahap awal pertumbuhan.
Karena itu, para pelaku UMKM tidak perlu langsung berasumsi bahwa seluruh pendapatan mereka akan dipotong pajak mulai Juli.