Di sinilah letak inti persoalannya.
Perdebatan ini bukan semata tentang setuju atau tidak setuju terhadap Program MBG. Banyak pihak sepakat bahwa pemenuhan gizi anak merupakan tujuan yang baik. Namun pertanyaannya adalah dari pos anggaran mana program tersebut seharusnya dibiayai.
Kehadiran amicus curiae dari Aliansi BEM UI menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya aktif di ruang kelas atau organisasi kampus. Mereka juga mulai mengambil peran dalam diskusi kebijakan publik yang berdampak luas terhadap masa depan bangsa.
Apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, perkara ini telah membuka ruang diskusi penting mengenai bagaimana negara mengatur prioritas anggaran. Sebab dalam setiap rupiah yang dialokasikan, selalu ada pilihan kebijakan yang menentukan arah pembangunan Indonesia ke depan.***