Rumah Debitur Masuk Proses Lelang Sesuai Ketentuan
BRI juga menjelaskan terkait proses lelang aset yang kini menjadi sorotan publik. Menurut pihak bank, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian ditempuh.
Dewa menyebutkan bahwa BRI sebelumnya telah menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, termasuk restrukturisasi kredit dan proses penagihan sesuai regulasi yang berlaku. Namun hingga saat ini kewajiban kredit belum dapat diselesaikan oleh debitur.
Baca Juga: Gaji Wasit Piala Dunia 2026 Fantastis! Bisa Raup Rp1,7 Miliar, Belum Termasuk Bonus hingga Final
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
BRI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang. Selain itu, pihak bank mengaku terus berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga debitur terkait penyelesaian kewajiban kredit tersebut.
Dewa mengungkapkan, pertemuan terakhir antara pihak BRI dan keluarga Bu Mien dilakukan pada 24 Februari 2026 bersama anak yang bersangkutan.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan menunggu hasil proses hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai seluruh fakta yang dipersoalkan.***